Satuan Narkoba Polres Madina bersama dengan Polsek Kotanopan berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba jenis Sabu di Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

Adalah M. Roihan alias Roy (22 tahun) warga Desa Handel Kecamatan Puncak sorik Marapi diamankan petugas pada hari Rabu kemarin sekira pukul 12.00 WIB di perbatasan Banjar Galoga dengan Maga Dolok.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP, Irsan Sinuhaji, S.IK, MH Kamis (21/3) melalui Kasat Narkoba, AKP. M.Rusli, SH menyampaikan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari warga ada yang membawa narkotika diwilayah itu.

"Setelah mendapat informasi kemudian personil menuju ke lokasi  guna menindaklanjutinya dan kemudian berhasil mengamankan tersangka," ujarnya.

Dari tangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,73 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit Handphone.

Setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dan barang bukti diamankan  ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019