Pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu serentak tahun 2019 di wilayah Kabupaten Simalungun pada tahapan kampanye dikategorikan tertib.

"Tidak lagi carut marut," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Muhammad Nazlan Choir Nasution, Kamis (21/3).

Diakui, pada awal masa kampanye, para caleg melalui tim sukses, maupun relawan, tidak taat aturan memasang APK seperti memanfaatkan fasilitas umum, pohon, melintang jalan.

Ketegasan Bawaslu memberikan teguran dan penindakan menertibkan bahan kampanye tersebut, berdampak pada efek jera.

Choir menegaskan, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan kepada penyelenggara dan peserta Pemilu.

Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penindakan, Bobby Dewantara Purba mengaku menerima tiga aduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Hasil pemeriksaan, atas nama Polman Sinaga caleg Partai Demokrat diperintahkan untuk melengkapi berkas administrasi yang menyatakan pernah dihukum dan diumumkan di publik.

Jhon MT Saragih dengan laporan membagi-bagi uang, dinyatakan tidak terbukti, karena tidak adanya bukti pendukung.

Saat ini, pihaknya masih memeriksa kasus AM caleg dari Partai Nasdem yang diduga belum memiliki surat pengunduran sebagai anggota instansi pengamanan.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019