PT Pelabuhan Indonesia I menandatangani kesepakatan bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Aceh dan Sumatera Utara tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Direktur Operasi dan Komersil Pelindo 1, Syahputera Sembiring di Medan, Rabu, mengatakan, kesepakatan bersama tersebut  bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pelindo 1.

Serta untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
 
Kesepakatan bersama itu juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dengan Jamdatun di Batam pada tahun 2018 lalu. 
Hal itu kata dia, bukanlah sebuah formalitas tetapi merupakan suatu hal yang penting  yang akan menjadi acuan dalam melakukan proses yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara di Pelindo 1. 

Baca juga: Menteri BUMN resmikan proyek strategis Pelindo I
Baca juga: Pelindo 1 bangun aplikasi berbasis digital

Program-program Pelindo 1 yang sifatnya penting, seperti pendayagunaan aset maupun program kerja strategis, harus mendapatkan review dan pendapat hukum terlebih dahulu dari masing-masing Kejari di wilayah kerjanya masing-masing.

"Sehingga kedepannya pemanfaatan, pendayagunaan maupun pengelolaan aset negara dapat lebih baik lagi," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Fachruddin mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pelindo 1 atas penandatanganan kesepakatan bersama itu.

"Kerjasama ini menjadi salah satu bentuk sinergitas yang nyata untuk mendorong pembangunan perekonomian nasional yang dilakukan oleh Pelindo 1 dan kami terbuka untuk saling bersinergi dan bekerjasama untuk pendampingan hukum yang diperlukan oleh Pelindo 1," katanya.***2***

 

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019