Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang telah ditetapkan tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.

Rommy telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK usai diperiksa. Sebelumnya, Rommy telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3) sekitar pukul 20.15 WIB setelah diamankan di Surabaya, Jawa Timur.

Sebelum masuk ke mobil tahanan KPK, Rommy sempat membagikan kepada awak media surat terbuka yang ditulisnya sendiri.

Baca juga: Ketua Umum PPP merasa dijebak
Baca juga: Ketua Umum PPP resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap

 

Pewarta: Antara

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019