Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus dua tersangka pelaku bongkar rumah yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan. 

"Kedua nya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan Selasa (5/3).

Tersangka pertama bernama Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. 

Tersangka diringkus di kota Tanjung Balai 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone. 

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki nya, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap. 

Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. 

Hendri membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019 lalu. 

Tersangka kemudian ditangkap di kota Tanjung Balai pada tanggal 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung. 

Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan. 

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendela nya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban," katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. 

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini," katanya.

 

Pewarta: Donny Aditra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019