Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara.

Bupati Paluta Andar Amin Harahap di Paluta, Jumat, mengatakan, pihaknya terus memotivasi seluruh perangkat daerah agar Paluta bisa memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Diantaranya dengan terus meningkatkan kinerja, tanggung jawab dan integritasnya, sehingga dapat melaksanakan pengelolaan keuangan, aset maupun kekayaan daerah dengan baik dan taat azas, Semoga kita bisa mendapatkan penilaian opini WTP.

Menurut dia, penyerahan LKPD itu dilakukan guna memastikan seluruh proses penyelenggaraan keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan. 

Untuk ia menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh jajarannya yang telah mempersiapkan dan menyusun LKPD tersebut sembari berharap agar pihak BPK Perwakilan Sumut terus memberikan bimbingan dan masukan sehingga sistem pengelolaan keuangan di Pemkab Paluta menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, di tahun 2017 lalu, Pemkab Paluta meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumut. Tentunya capaian prestasi ini tidak terlepas dari peran serta dan kerja keras Pemkab Paluta beserta seluruh jajarannya.

"Perlu diketahui BPK menjadi lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang (UU) untuk mengaudit laporan keuangan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan dana dari rakyat dikelola dengan transparan dan akuntabel," katanya.

Dalam pemberian opini, audit yang dilakukan bersifat tahunan dan di mulai dari per 1 Januari hingga tutup buku pada 31 Desember di setiap akhir tahunnya. BPK akan melakukan audit, dengan mengecek kesesuaian laporan dengan dokumen serta barang kalau itu bersifat pengadaan barang. Bila sesuai, maka pemerintah daerah akan mendapatkan opini WTP. 

Namun seandainya ada sedikit kekurangan pada dokumen, maka akan mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selanjutnya adalah Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) yang artinya tidak bisa ditelusuri laporan keuangan yang disajikan dan terakhir adalah Tidak Wajar untuk laporan keuangan yang sepenuhnya salah.

 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019