Polres Tebing Tinggi telah menetapkan 11 orang tersangka pelaku kericuhan saat berlangsungnya acara peringatan Harlah NU ke-93 di Lapangan Merdeka Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (27/2).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, mengatakan ke-11 tersangka itu, akan dilakukan penahanan pada hari ini.
Kemudian, menurut dia, surat pemberitahuan penahanan tersebut, akan disampaikan kepada pihak keluarga tersangka.
"Sebelas tersangka itu, beberapa diantaranya S, MH, SH, OQ, MF, MA, AD, AR dan AS, merupakan salah satu ormas," ujar Tatan.
Ia menyebutkan, peristiwa keributan itu terjadi saat kegiatan Tabligh Akbar Kebangsaan dan Harlah NU ke-93, di Tebing Tinggi.
Namun, secara tiba-tiba datang sekelompok massa masuk ke areal acara dan dengan sengaja membuat keributan sambil berteriak-teriak, serta meminta kegiatan tersebut dibubarkan.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan personel Polres Tebing Tinggi dibantu Sat Pol PP Pemkot Tebing Tinggi berupaya dengan cara persuasif meminta mereka untuk ke luar," ucap dia.
Tatan menjelaskan, mereka berusaha melawan, dan akhirnya petugas mengamankan, serta membawa pelaku ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Para pelaku yang membuat keributan tersebut, melanggar Pasal 160 subsider Pasal 175 junto Pasal 155 KUH Pidana," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, mengatakan ke-11 tersangka itu, akan dilakukan penahanan pada hari ini.
Kemudian, menurut dia, surat pemberitahuan penahanan tersebut, akan disampaikan kepada pihak keluarga tersangka.
"Sebelas tersangka itu, beberapa diantaranya S, MH, SH, OQ, MF, MA, AD, AR dan AS, merupakan salah satu ormas," ujar Tatan.
Ia menyebutkan, peristiwa keributan itu terjadi saat kegiatan Tabligh Akbar Kebangsaan dan Harlah NU ke-93, di Tebing Tinggi.
Namun, secara tiba-tiba datang sekelompok massa masuk ke areal acara dan dengan sengaja membuat keributan sambil berteriak-teriak, serta meminta kegiatan tersebut dibubarkan.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan personel Polres Tebing Tinggi dibantu Sat Pol PP Pemkot Tebing Tinggi berupaya dengan cara persuasif meminta mereka untuk ke luar," ucap dia.
Tatan menjelaskan, mereka berusaha melawan, dan akhirnya petugas mengamankan, serta membawa pelaku ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Para pelaku yang membuat keributan tersebut, melanggar Pasal 160 subsider Pasal 175 junto Pasal 155 KUH Pidana," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019