Personel Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian RE (34) yang berpura-pura menyamar petugas parkir, dan melarikan sepeda motor korban Ali Gunarto Bacin (23) di depan warung Jalan Pabrik Tenun Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Selasa, mengatakan korban tidak menyangka orang yang duduk di atas sepeda motor Yamaha Scorpio BK 6704 CR miliknya merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pelaku, menurut dia, berpura-pura menjadi juru parkir untuk mengelabui korban yang sedang memarkirkan kendaraanya itu,
"Ketika korban lengah mengawasi sepeda motornya, dan pelaku melarikan Yamaha milik Ali Gunarto," ujar Martuasah.
Ia mengatakan, pelaku melarikan sepeda motor korban, setelah membongkar sarang kunci dengan menggunakan kunci "T" yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.
Namun perbuatan pelaku diketahui korban dan dilakukan pengejaran sambil berteriak maling.
"Saat bersamaan Tim Pegasus Polsek Medan Baru sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," ucap dia.
Martuasah mengatakan, kemudian petugas mengamankan pelaku dan diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Martusah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Selasa, mengatakan korban tidak menyangka orang yang duduk di atas sepeda motor Yamaha Scorpio BK 6704 CR miliknya merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pelaku, menurut dia, berpura-pura menjadi juru parkir untuk mengelabui korban yang sedang memarkirkan kendaraanya itu,
"Ketika korban lengah mengawasi sepeda motornya, dan pelaku melarikan Yamaha milik Ali Gunarto," ujar Martuasah.
Ia mengatakan, pelaku melarikan sepeda motor korban, setelah membongkar sarang kunci dengan menggunakan kunci "T" yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.
Namun perbuatan pelaku diketahui korban dan dilakukan pengejaran sambil berteriak maling.
"Saat bersamaan Tim Pegasus Polsek Medan Baru sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)," ucap dia.
Martuasah mengatakan, kemudian petugas mengamankan pelaku dan diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Martusah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019