Medan (Antaranews Sumut) - Tokoh nelayan tradisional Sumatera Utara meminta Ditpolair Sumut bekerja sama dengan Dinas Perikanan agar menertibkan kapal 10-30 GT yang digunakan untuk menangkap cumi-cumi di perairan Belawan, Kota Medan.
"Kapal cumi tersebut, tidak hanya melanggar ketentuan operasional karena menggunakan lampu/cahaya melebihi ketentuan, tetapi juga merugikan nelayan pemancing," kata tokoh nelayan Sumut, Nazli,di Medan, Jumat.
Bahkan, menurut dia, lebih kurang 400 nelayan tradisional Young Panah Hijau di Labuhan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sulit mendapatkan hasil tangkapan mereka.
"Sebanyak 200 nelayan di Labuhan Deli, tidak lagi menangkap ikan di laut karena beroperasinya kapal cumi di wilayah tangkapan mereka," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, pemerintah harus menanggapi keluhan nelayan kecil di Belawan, akibat beroperasinya kapal cumi yang diduga melakukan pelanggaran.
Kapal cumi tersebut, agar diberikan sosialisasi dan tidak lagi menggunakan lampu sorot yang melebihi dari ketentuan yang berlaku.
"Cahaya yang ditimbulkan kapal penangkap cumi itu, harus diamankan karena dapat mengganggu kapal-kapal nelayan lainnya yang berlayar pada malam hari," ucap dia.
Nazli menjelaskan, permasalahan kapal cumi dengan nelayan pancing di Belawan agar diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga tidak terjadinya perselisihan.
Pemerintah diharapkan secepatnya menyelesaikan permasalahan pada dua kelompok nelayan tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini dimasa mendatang.
"Ditpolair Sumut dan Dinas Perikanan Sumut merupakan institusi yang terkait, serta berwenang menyelesaikan permasalahan nelayan tersebut," kata tokoh nelayan Sumut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Kapal cumi tersebut, tidak hanya melanggar ketentuan operasional karena menggunakan lampu/cahaya melebihi ketentuan, tetapi juga merugikan nelayan pemancing," kata tokoh nelayan Sumut, Nazli,di Medan, Jumat.
Bahkan, menurut dia, lebih kurang 400 nelayan tradisional Young Panah Hijau di Labuhan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sulit mendapatkan hasil tangkapan mereka.
"Sebanyak 200 nelayan di Labuhan Deli, tidak lagi menangkap ikan di laut karena beroperasinya kapal cumi di wilayah tangkapan mereka," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, pemerintah harus menanggapi keluhan nelayan kecil di Belawan, akibat beroperasinya kapal cumi yang diduga melakukan pelanggaran.
Kapal cumi tersebut, agar diberikan sosialisasi dan tidak lagi menggunakan lampu sorot yang melebihi dari ketentuan yang berlaku.
"Cahaya yang ditimbulkan kapal penangkap cumi itu, harus diamankan karena dapat mengganggu kapal-kapal nelayan lainnya yang berlayar pada malam hari," ucap dia.
Nazli menjelaskan, permasalahan kapal cumi dengan nelayan pancing di Belawan agar diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga tidak terjadinya perselisihan.
Pemerintah diharapkan secepatnya menyelesaikan permasalahan pada dua kelompok nelayan tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini dimasa mendatang.
"Ditpolair Sumut dan Dinas Perikanan Sumut merupakan institusi yang terkait, serta berwenang menyelesaikan permasalahan nelayan tersebut," kata tokoh nelayan Sumut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019