Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mencatat jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di daerah itu sebanyak 7.870 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 4.967 pemilih dan perempuan 2.903 pemilih.
Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni, di Medan, Kamis, mengatakan, pemilih pindahan tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota, 255 kecamatan, 829 desa/kelurahan, dan 1.368 TPS.
Sementara itu, pemilih keluar yang mengurus di daerah asal berjumlah 4.433 pemilih dan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.370 pemilih.
Dari jumlah DPTb yang telah direkapitulasi tersebut didapatkan jumlah pemilih Sumut setelah DPTb sebanyak 9.787.820 pemilih, setelah sebelumnya berjumlah 9.785.753 pemilih berdasarkan data DPTHP-2.
"Mengenai daftar pemilih tambahan tersebut sudah kami plenokan beberapa hari lalu," katanya.
Ia mengatakan data tersebut kemungkinan masih akan bertambah karena masa pengurusan surat pindah memilih masih berlangsung hingga 12 Maret 2019.
Untuk itu KPU Sumut mengimbau seluruh masyarakat yang tidak akan memilih di domisili agar segera mengurus surat pindah memilih baik di daerah asal maupun daerah tujuan.
"Partisipasi seluruh pihak terutama peserta pemilu juga diharapkan agar informasi tersebar merata di seluruh lapisan masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni, di Medan, Kamis, mengatakan, pemilih pindahan tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota, 255 kecamatan, 829 desa/kelurahan, dan 1.368 TPS.
Sementara itu, pemilih keluar yang mengurus di daerah asal berjumlah 4.433 pemilih dan pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 1.370 pemilih.
Dari jumlah DPTb yang telah direkapitulasi tersebut didapatkan jumlah pemilih Sumut setelah DPTb sebanyak 9.787.820 pemilih, setelah sebelumnya berjumlah 9.785.753 pemilih berdasarkan data DPTHP-2.
"Mengenai daftar pemilih tambahan tersebut sudah kami plenokan beberapa hari lalu," katanya.
Ia mengatakan data tersebut kemungkinan masih akan bertambah karena masa pengurusan surat pindah memilih masih berlangsung hingga 12 Maret 2019.
Untuk itu KPU Sumut mengimbau seluruh masyarakat yang tidak akan memilih di domisili agar segera mengurus surat pindah memilih baik di daerah asal maupun daerah tujuan.
"Partisipasi seluruh pihak terutama peserta pemilu juga diharapkan agar informasi tersebar merata di seluruh lapisan masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019