Gunungsitoli, Sumut, 13/2 (Antara) - Warga yang belum terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) tetap diperkenankan memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat domisili atau tempat tinggal dalam kartu tanda penduduk.

"Jika tidak terdaftar di DPT, masih bisa memberikan hak pilih di TPS dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan dinas kependudukan," kata Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Yuliman Berkat Harefa di Gunungsitoli, Rabu.

Ia mengatakan warga yang tidak terdaftar pada DPT, tetapi memberikan hak pilih dengan membawa e-ktp atau suket akan dimasukkan ke dalam DPK.

Sedangkan warga yang pindah tempat pemilihan karena sesuatu hal atau akibat melaksanakan tugas akan dimasukkan dalam dptb. 

"Kita imbau warga yang belum terdaftar di DPT atau pindah memilih secepatnya melapor kepada PPS atau PPK jauh hari sebelum hari pemilihan untuk di daftarkan dalam pada DPK atau DPTBuntuk meminimalisir kekurangan surat suara," imbaunya. 

Sebelumnya Ketua KPU Firman Gea menerangkan bahwa pada tanggal 18 Maret 2019 jumlah pemilih dalam DPT, DPK dan DPTB sudah harus dipastikan, agar surat suara cukup pada saat pemilihan 17 April 2019.

Dia menekankan jika warga yang terdaftar dalam dpk hanya bisa memilih di tps yang ada pada alamat yang tercantum dalam e-ktp atau suket warga tersebut. 

Pemilih yang terdaftar dalam DPK atau DPTB hanya diperkenankan untuk memberikan hak pilih pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB , dan warga yang sudah mendaftar setengah jam sebelum waktu pemilihan ditutup,  diperkenankan dilayani hingga pukul 14.00 WIB.***2***
 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019