Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Keluarga terdakwa kasus ujaran kebencian, Hamizon Mizonri memohon penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat. Permohonan itu dilakukan melalui tim penasehat hukum terdakwa.
"Ya, istri Hamizon Mizonri memohonkan penangguhan penahanan suaminya," kata Hamsyaruddin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, Selasa (12/2) di Rantauprapat.
Ia menjelaskan, dasar permohonan itu karena adanya kendala sejumlah berkas administrasi Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhanbatu karena penahan itu serta anak asuhnya juga membutuhkan kehadirannya bersama mereka.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya sidang perdana dilakukan, Senin (2/2) lalu beragenda pembacaan dakwaan. Terdakwa didampingi tim penasehat hukum, Dudung Amadung Abdullah, Hamsyaruddin, Erwin Syahputra.
Selanjutnya sidang kedua berisi pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan Jaksa antara lain Alfan dan Teguh Agustino Kurniawan alias Ogud. Kedua Saksi merupakan sahabat terdakwa sekaligus jamaah pengajian terdakwa.
Saat memberikan keterangan dihadapan persidangan, keduanya menyampaikan tentang postingan yang dibuat oleh terdakwa di media social facebook milik terdakwa sebenarnya banyak juga dilakukan oleh pemilik akun yang lain. Sehingga sebenarnya tidak aneh.
Para saksi juga menyampaikan bahwa baru mengetahui akun facebook bernama majolo on adalah milik terdakwa setelah bertemu di Polda Sumut, saat terdakwa ditahan di Polda Sumut. Sebelumnya saksi mengira bahwa akun facebook tersebut milik anak-anak santri Rumah Yatim Tunas Bangsa. Karena seringkali memposting kegatan Rumah Yatim Tunas Bangsa.
Penahanan Hamizon Mizonri juga sempat mengundang reaksi protes dari sejumlah elemen umat Islam Labuhanbatu, Jumat (23/11/2018) lalu. Diantaranya, yang tergabung dalam Keluarga Remaja Islam Bersatu, PD JPRMI Labuhanbatu, FPI Labuhanbatu, Ibnu Sabil Labuhanbatu, Kumpulan Pemuda Akhir Zaman.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Rantauprapat itu berunjuk rasa ke Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat. Unjuk rasa itu merupakan kekecewaan dengan pihak Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap Hamidzon Mizonri dengan tuduhan ujaran kebencian melalui akun media sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Ya, istri Hamizon Mizonri memohonkan penangguhan penahanan suaminya," kata Hamsyaruddin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, Selasa (12/2) di Rantauprapat.
Ia menjelaskan, dasar permohonan itu karena adanya kendala sejumlah berkas administrasi Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhanbatu karena penahan itu serta anak asuhnya juga membutuhkan kehadirannya bersama mereka.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya sidang perdana dilakukan, Senin (2/2) lalu beragenda pembacaan dakwaan. Terdakwa didampingi tim penasehat hukum, Dudung Amadung Abdullah, Hamsyaruddin, Erwin Syahputra.
Selanjutnya sidang kedua berisi pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan Jaksa antara lain Alfan dan Teguh Agustino Kurniawan alias Ogud. Kedua Saksi merupakan sahabat terdakwa sekaligus jamaah pengajian terdakwa.
Saat memberikan keterangan dihadapan persidangan, keduanya menyampaikan tentang postingan yang dibuat oleh terdakwa di media social facebook milik terdakwa sebenarnya banyak juga dilakukan oleh pemilik akun yang lain. Sehingga sebenarnya tidak aneh.
Para saksi juga menyampaikan bahwa baru mengetahui akun facebook bernama majolo on adalah milik terdakwa setelah bertemu di Polda Sumut, saat terdakwa ditahan di Polda Sumut. Sebelumnya saksi mengira bahwa akun facebook tersebut milik anak-anak santri Rumah Yatim Tunas Bangsa. Karena seringkali memposting kegatan Rumah Yatim Tunas Bangsa.
Penahanan Hamizon Mizonri juga sempat mengundang reaksi protes dari sejumlah elemen umat Islam Labuhanbatu, Jumat (23/11/2018) lalu. Diantaranya, yang tergabung dalam Keluarga Remaja Islam Bersatu, PD JPRMI Labuhanbatu, FPI Labuhanbatu, Ibnu Sabil Labuhanbatu, Kumpulan Pemuda Akhir Zaman.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Rantauprapat itu berunjuk rasa ke Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat. Unjuk rasa itu merupakan kekecewaan dengan pihak Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap Hamidzon Mizonri dengan tuduhan ujaran kebencian melalui akun media sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019