Sibolga (Antaranews Sumut) - Berkas perkara mantan Bupati Tapanuli Tengah, RBS, dinyatakan oleh Kejaksaan sudah lengkap atau (P21) dan akan segera disidangkan di PN Sibolga, Sumatera Utara.

Untuk memudahkan proses sidang, mantan Bupati Tapteng RBS dipindahkan ke Lapas kelas II A Sibolga, Senin (11/2) sore, setelah sebelumnya ditahan di Poldasu.

“Berkas perkara RBS sudah tahap kedua, dan penyidik Poldasu telah membawa tersangka dalam berkas perkara tertulis dan sudah dituangkan seluruhnya dalam berkas perkara. Dan dalam persidangan terbuka nanti di Pengadilan Negeri Sibolga akan lebih jelas seluruhnya,” terang Kajari Sibola Timbul Pasaribu.

Ditanya kapan RBS akan disidangkan, menurut Kajari secepatnya.

Dijelaskan Timbul, perkara tersangka RBS yang awalnya melakukan penelitian adalah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Sibolga hanya meneruskan berkas tersebut.

“Kejatisu sudah menetapkan pasal yang dikenakan kepada RBS, yakni pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, kemudian terkait pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 money laundry (penyucian uang),” pungkasnya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019