Langkat (Antaranews Sumut) - Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,  selaku aparatur pemerintah, dituntut untuk menjadi tauladan dan perintis bagi terciptanya pelestarian lingkungan hidup guna mendukung kesejahteraan manusia.

Hal itu disampaikan Drs Abdul Karim MAP mewakili Bupati Langkat saat memimpin apel gabungan di lingkungan Pemerintah Langkat, di Stabat, Senin.

Lebih lanjut disampaikannya pelestarian lingkungan hidup yang dimaksudkan juga lingkungan kerja yang nyaman, aman, asri dan sejuk.

Sehingga dapat bekerja dengan penuh pengabdian serta meraih prestasi terbaik, guna mewujudkan masyarakat Langkat yang maju, sejahtera dan jaya.

Sebab, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juga telah diamanatkan pada UU Nomor 32/2009, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistem matis dan terpadu.

Untuk itu , pelestarikan fungsi lingkungan hidup, diharapkan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan, katanya.

"Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, maksudnya kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang masukkedalamnya," sambungnya.

Dimana UU Nomor 32/2009, mengamanatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, tertuang pada sejumlah pasal. 

Seperti pasal 12 yang menyebutkan apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan  berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 

Selain itu pasal 15, 16 dan 17 dari UU tersebut dijelaskan daya dukung dan daya tampung  lingkungan hidup, merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), RPJP dan RPJM serta kebijakan, rencana dan program yang berpotensi  menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup, melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) .

Kemudian pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS dan ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, katanya.

Intinya penyusunan KLHS dan RPPLH atau lebih jauh lagi menjadi data base dari kelembagaan lingkungan hidup baik di pusat maupun di daerah.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019