Tebing Tinggi(Antaranews Sumut) - Oknum ASN Pemkot Tebing Tinggi, Teja Adrian yang melakukan KDRT dititipkan di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi setelah Kejari setempat menyatakan berkasnya P-21.

"Berkas, barang bukti serta tersangka diserahkan Kamis(7/2) dan tersangka dan kami sedang menyusun berkasnya untuk segera disidangkan melalui PN Tebing Tinggi," kata Kasipidum Kejari Tebing Tinggi, Okto Samuel Silaen, Sabtu.

Untuk menangani kasus ini yang tertuang dalam berkas no. BP /012/ IX/ 2018 tersangka Teja Adrian ditetapkan sebagai JPU oleh Kajari jaksa Juni Kristian dan Dwi Novianto dan segera dilimpahkan ke PN Tebing Tinggi, waktunya selama 20 hari. ujarnya

Tersangka Teja Adrian ASN Pemko Tebing Tinggi yang merupakan Kabid PBB pada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) terjerat kasus KDRT menyeret istrinya Fitri Rohani sebagai pelapor dengan mobil beberapa waktu lalu.

Kasusnya terjadi ketika korban melihat mobil suami parkir didepan toko sport di Jl. Sudirman dan menghapiranya ketika dibuka pintu mobil tersangka bersama seorang wanita yang juga seorang pegawai pada Dinas Sosial dan diketahui selama ini merupakan selingkuhan tersangka yang menyebabkan RT tersangka dan korban pecah selama ini. 

Dan spontan terjadi pertengkaran, korban berupaya mengambil HP wanita tersebut dan memerintahkan untuk turun, namun spontan tersangka menjalani mobilnya, akibatnya korban terseret dan mengalami luka-luka dan sempat di RSKP Tebing Tinggi beberapa hari. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019