Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - BPJS Ketenagakerjaan menegaskan tugas pemberian perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk non pegawai sipil dengan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam siaran pers, Kamis (7/2), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. 

Jaminan layanan itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah 49 tahun 2018 tentang perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan non ASN yang dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). 

Menurut Agus, pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan  peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi.

"Meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud," katanya.

Harapan kedepan, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja.

Disebutkan, Saputra Listi, non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan, yang mengalami kecelakaan saat bekerja, biaya pengobatan ditanggung pihaknya. 

Kala itu, mobil Damkar yang ditumpangi terbalik, mengakibatkan Donny mengalami pendarahan di otak dan harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala di RS OMNI Alam Sutera Jakarta.

"Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya," katanya. 

Diinformasikan, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dan 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019