Aekkanopan (Antaranews Sumut) – Aparatur sipil negara (ASN), kepala desa dan perangkatnya dilarang berkampanye. Jika terbukti melakukan kampanye, bisa dikenai pidana dan denda hingga belasan juta rupiah.
Hal itu dikatakan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labura, Maruli Sitorus saat menjadi salah narasumber pada Rapat Kordinasi Persiapan Pemilu Serentak 2019 yang dilangsungkan di aula Ahmad Dewi Syukur, Senin (4/1).
Karena itu, ia mengingatkan para ASN di Labura serta kepala desa dan perangkatnya agar tidak berkampanye untuk seseorang. “Jadi kami mengingatkan para ASN dan kepala desa serta perangkatnya untuk memahami hal ini,” katanya mengingatkan.
Aturan itu, ujar mantan anggota KPU Labura itu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Jika ditemukan ada ASN dan kepala desa yang mengarahkan ke seorang calon, maka akan dikenakan pidana. Penjara satu tahun, denda Rp15 juta untuk ASN dan Rp12 juta untuk kepala desa,” jelasnya.
Kegiatan yang juga dihadiri Bupati Labura H Kharuddin Syah SE dan Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso tersebut difasilitasi Badan Kesabangpol bekerja sama dengan KPU setempat. Sedangkan peserta rakor berasal dari pimpinan OPD, para camat, kades/lurah, tokoh masyarakat/pemuda, agama dan partai politik.
Selain Bawaslu, turut menyampaikan paparan Ketua KPU Labura Heriamsyah Simanjuntak SHI dan seluruh anggotanya yaitu H Safru el Fauzi Lc MA, Habibullah SP, Adi Susanto ST dan James Ambarita.
Kegiatan yang berlangsung dengan lancar tersebut juga diisi dengan tanya jawab antara narasumber dengan peserta yang hadir di aula yang berada belakang kantor bupati Labura tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019