Jakarta (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menerima pelimpahan tahap dua kasus penyebaran berita bohong berupa barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto mengungkapkan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa Ratna Sarumpaet untuk kelengkapan administrasi dan juga akan melanjutkan masa penahanan Ratna Sarumpaet di Kejaksaan.
"Tidak ke Kejati DKI Jakarta pelimpahan tahap duanya, tetapi langsung dilimpahkan ke Kejari Jaksel sekitar pukul 12.00 WIB," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara untuk tersangka Ratna Sarumpaet sudah lengkap (P21) setelah dilakukan penelitian terhadap syarat materil dan formil berkas perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga, kata Mukri, telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks di pengadilan nanti.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka RS dinyatakan lengkap (P21), setelah melakukan penelitian berkas perkara terkait syarat formil dan materilnya," tuturnya, Rabu (30/1).
Mukri menjelaskan tersangka Ratna Sarumpaet telah dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya," kata Mukri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto mengungkapkan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa Ratna Sarumpaet untuk kelengkapan administrasi dan juga akan melanjutkan masa penahanan Ratna Sarumpaet di Kejaksaan.
"Tidak ke Kejati DKI Jakarta pelimpahan tahap duanya, tetapi langsung dilimpahkan ke Kejari Jaksel sekitar pukul 12.00 WIB," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara untuk tersangka Ratna Sarumpaet sudah lengkap (P21) setelah dilakukan penelitian terhadap syarat materil dan formil berkas perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga, kata Mukri, telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tersangka Ratna Sarumpaet terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks di pengadilan nanti.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka RS dinyatakan lengkap (P21), setelah melakukan penelitian berkas perkara terkait syarat formil dan materilnya," tuturnya, Rabu (30/1).
Mukri menjelaskan tersangka Ratna Sarumpaet telah dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap dengan nomor: B-932/0.1.4/Euh.1/1/2019 ter tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya," kata Mukri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019