Medan (Antaranews Sumut) - Gerakan Nasional Anti Narkotika, Sumatera Utara meminta kepada Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan agar tetap mengawasi ekstra ketat narapidana yang menjalani hukuman tidak mengendalikan peredaran narkoba dari dalam kamar sel tahanan.
"Seluruh narapidana (napi) yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus diawasi aktivitas mereka, sehingga tidak melakukan bisnis narkoba tersebut," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap, di Medan, Selasa.
Karena selama ini, napi yang menjalani hukuman di Lapas Medan, masih bisa melakukan komunikasi dengan jaringan sindikat narkoba yang ada di dalam maupun di luar negeri.
"Hal itu, seperti yang dilakukan Ramli, seorang napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Hamdani.
Ia mengatakan, Ramli diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dari dalam Lapas Medan, karena diduga terlibat mengendalikan penyelundupan 72 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 10 ribu pil ekstasi dari Malaysia.
Peristiwa yang dialami Ramli ini, diharapkan ke depan tidak akan terulang lagi, dan jangan ada napi terlibat kasus narkoba.
"Pengawasan ketat petugas keamanan dan sipir Lapas Medan sangat diperlukan terhadap para napi," ucap Pengacara di Sumut itu.
Hamdani menyebutkan, untuk mengantisipasi napi, tidak dapat mengendalikan narkoba, maka seluruh alat komunikasi (telepon selular) yang mereka gunakan harus disita.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Seluruh narapidana (napi) yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus diawasi aktivitas mereka, sehingga tidak melakukan bisnis narkoba tersebut," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap, di Medan, Selasa.
Karena selama ini, napi yang menjalani hukuman di Lapas Medan, masih bisa melakukan komunikasi dengan jaringan sindikat narkoba yang ada di dalam maupun di luar negeri.
"Hal itu, seperti yang dilakukan Ramli, seorang napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Hamdani.
Ia mengatakan, Ramli diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dari dalam Lapas Medan, karena diduga terlibat mengendalikan penyelundupan 72 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 10 ribu pil ekstasi dari Malaysia.
Peristiwa yang dialami Ramli ini, diharapkan ke depan tidak akan terulang lagi, dan jangan ada napi terlibat kasus narkoba.
"Pengawasan ketat petugas keamanan dan sipir Lapas Medan sangat diperlukan terhadap para napi," ucap Pengacara di Sumut itu.
Hamdani menyebutkan, untuk mengantisipasi napi, tidak dapat mengendalikan narkoba, maka seluruh alat komunikasi (telepon selular) yang mereka gunakan harus disita.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019