Medan (Antaranews Sumut) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Budiman Ginting, SH mengaku sangat menyesalkan semakin maraknya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Tanjungbalai, Sumatera Utara, ke Malaysia.
"Penyelundupan TKI ke luar negeri harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan," kata Budiman, di Medan, Senin.
Pengiriman TKI bermasalah tersebut, menurut dia, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga akan menyengsarakan warga Indonesia yang pergi ke luar negeri, karena pengiriman mereka tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi dan diakui pemerintah.
Ia mengatakan, setiap pengiriman TKI semestinya harus melalui PJTKI karena telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. PJTKI akan melindungi TKI dan juga mengetahui majikan yang berada di luar negeri yang menggunakan pekerja Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu menambahkan, pengiriman TKI melalui agen "liar" atau tidak resmi akan menghadapi masalah hukum. Bahkan para TKI ilegal maupun calo dapat dihukum berat.
"Warga masyarakat yang ingin menjadi TKI ke luar negeri harus ekstra hati-hati dan jangan mau terpengaruh dengan bujuk rayu calo maupun agen yang tidak bertanggung jawab," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai-Asahan (LANAL TBA) menggagalkan upaya pengiriman puluhan orang diduga calon TKI ilegal ke Malaysia.
Penyelundupan TKI itu digagalkan oleh Patkamla SLG II-I-57 Lanal TBA dari sebuah kapal nelayan, ketika berlayar di perairan Sungai Asahan.
Pihak intelijen Lanal TBA menerima informasi bahwa ada upaya penyelundupan TKI, dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal mencurigakan yang melintas di perairan Bagan Asahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal nelayan yang dinakhodai Ponijan dan dengan tiga orang ABK itu tidak memiliki dokumen. Di kapal ditemukan 44 orang terdiri atas 37 orang pria dan tujuh orang wanita diduga adalah TKI ilegal yang akan diangkut menuju Malaysia.
Menurut pengakuan crew kapal bahwa 44 orang tersebut bertolak dari wilayah Tanjungbalai Asahan melalui agen "PT TJ" dan mereka akan membawa TKI tersebut ke perairan Malaysia, kemudian akan dipindahkan ke kapal berbendera Malaysia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Penyelundupan TKI ke luar negeri harus dicegah dan tidak boleh dibiarkan," kata Budiman, di Medan, Senin.
Pengiriman TKI bermasalah tersebut, menurut dia, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga akan menyengsarakan warga Indonesia yang pergi ke luar negeri, karena pengiriman mereka tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi dan diakui pemerintah.
Ia mengatakan, setiap pengiriman TKI semestinya harus melalui PJTKI karena telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. PJTKI akan melindungi TKI dan juga mengetahui majikan yang berada di luar negeri yang menggunakan pekerja Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu menambahkan, pengiriman TKI melalui agen "liar" atau tidak resmi akan menghadapi masalah hukum. Bahkan para TKI ilegal maupun calo dapat dihukum berat.
"Warga masyarakat yang ingin menjadi TKI ke luar negeri harus ekstra hati-hati dan jangan mau terpengaruh dengan bujuk rayu calo maupun agen yang tidak bertanggung jawab," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai-Asahan (LANAL TBA) menggagalkan upaya pengiriman puluhan orang diduga calon TKI ilegal ke Malaysia.
Penyelundupan TKI itu digagalkan oleh Patkamla SLG II-I-57 Lanal TBA dari sebuah kapal nelayan, ketika berlayar di perairan Sungai Asahan.
Pihak intelijen Lanal TBA menerima informasi bahwa ada upaya penyelundupan TKI, dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal mencurigakan yang melintas di perairan Bagan Asahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal nelayan yang dinakhodai Ponijan dan dengan tiga orang ABK itu tidak memiliki dokumen. Di kapal ditemukan 44 orang terdiri atas 37 orang pria dan tujuh orang wanita diduga adalah TKI ilegal yang akan diangkut menuju Malaysia.
Menurut pengakuan crew kapal bahwa 44 orang tersebut bertolak dari wilayah Tanjungbalai Asahan melalui agen "PT TJ" dan mereka akan membawa TKI tersebut ke perairan Malaysia, kemudian akan dipindahkan ke kapal berbendera Malaysia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019