Jakarta (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara Andi Suhaimi Dalimunthe dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

Andi Suhaimi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Wakil Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai saksi untuk tersangka TR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain Thamrin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta, dan Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta.

Untuk Pangonal saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Dugaan penerimaan suap oleh Pangonal terkait proyek-proyek di Labuhanbatu sekitar Rp50 miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 miliar dan dalam bentuk dolar Singapura setara sekitar Rp3 miliar.

Pada awalnya, KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019