Rantauprapat (Antaranews Sumut) - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu belum mengusulkan nama bakal calon Wakil Bupati Labuhanbatu, jika Pelaksana tugas Bupati, Andi Suhaimi Dalimunthe ditetapkan sebagai bupati.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Labuhanbatu, Dahlan Bukhari di Rantauprapat, Selasa, menegaskan dirinya tidak begitu berambisi untuk mengisi jabatan wakil Bupati Labuhanbatu walaupun pihaknya berpeluang besar mengisi jabatan yang masih kosong pasca ditangakapnya Bupati non aktif Pangonal Harahap oleh KPK.
Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah fokus dalam posisi jabatan Ketua DPRD Labuhanbatu hingga akhir masa jabatan tahun 2019. Hal itu disampaikanya ketika ditanya soal pengisian jabatan wakil Bupati Labuhanbatu yang masih kosong.
"Bagi saya, jabatan Ketua DPRD dan Jabatan sebagai Ketua PDI Perjuangan Labuhanbatu itu yang paling penting. Sebagai kader partai wajib menjalankan perintah partai," katanya.
Pihaknya telah menyelesaikan tata tertib pemilihan wakil Bupati Labuhanbatu dalam tahap pengesahan dan menunggu hasil eksaminasi dari Gubernur Sumatera Utara. Tata tertib itu berisi mekanisme pemilihan bupati dan wakil bupati.
Demikian, nama Dahlan Bukhori muncul kepermukaan publik mengingat dirinya merupakan orang yang berpeluang dicalonkan oleh partainya sebagai calon wakil Bupati Labuhanbatu.
Namun, ia menimpali untuk pengisian jabatan wakil Bupati menunggu mekanisme partai. Apalagi di PDI Perjuangan banyak kader yang layak untuk diajukan, sehingga memiliki peluang yang sama.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa dalam menyahuti koalisi partai penganti Wakil Bupati Labuhanbatu masih memasuki ruang yang terbatas, karena Undang-undang mengatakan harus dari partai pengusung, maka kesempatan itu untuk PDI-Perjuangan (6 kursi), PKB (3 kursi), PKS dan PBB masing-masing (1 kursi).
Pasca penetapan, Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu mengantikan, Pangonal Harahap yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Selanjutnya, PKB membertimbangkan 3 nama, yakni Ketua DPC PKB Labuhanbatu, Umar Lubis, Sekretaris, Samsudin Harahap dan Bendahara Muhammad Rusli untuk menjadi Wakil Bupati Labuhanbatu.
Nama-nama tersebut di yakini siap mengkawal proses percepatan pembangunan, siap mengkawal pemerintahan dan berkeinginan kuat membangun Labuhanbatu.
“PKB punya resep membangun Labuhanbatu, kami bisa memotret sebetulnya potensi dan peluang ekonomi Labuhanbatu, maka layaklah PKB diberi kesempatan untuk menopang visi mempercepat daerah untuk maju,” kata Wakil Ketua DPP PKB, Marwan Dasopang yang juga Wakil Ketua Fraksi VIII DPR-RI dari Dapil Sumut II ini.
Sementara itu aktivis sosial Harris Munandar menyebutkan sesuai mekanisme Pengisian jabatan yang lowong apabila seseorang wakil kepala daerah (Wakil Gubernur atau Wakil Bupati/Wakil Walikota) berhenti atau diberhentikan diatur sebelumnya dalam pasal 89 UU Nomor 23 tahun 2014.
Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Menurut Harris bahwa sesuai UU tersebut, setiap kader dari partai pengusung memiliki peluang yang sama. Sehingga menurut dia, menyikapi pernyataan Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari merupakan sebuah sikap yang wajar.
"Tidak ada jaminan bagi siapapun bisa menduduki posisi wakil Bupati, karena pertarunganya nanti ditentukan di sidang DPRD setempat," ujarnya.
PDI-P belum usulkan calon Wakil Bupati Labuhanbatu
Selasa, 6 November 2018 16:06 WIB 4979