Simalungun (Antaranews Sumut) - Tercatat sebanyak 675.397 dari 754.164 orang yang wajib KTP di Kabupaten Simalungun, sudah melakukan perekaman diri, setara dengan capaian 90,52 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Jonrismantuah Damanik, Jumat, mengatakan, jumlah tersebut sampai posisi 31 Desember 2018.
Dia pun mengimbau warga yang belum melakukan perekaman, diperkirakan sebanyak 70.694 orang atau 9,48 persen dari wajib KTP, datang ke kantor desa dan kecamatan atau langsung ke kantor Dukcapil di Raya.
Selain pelayanan di kantor di Pamatang Raya, Dinas Dukcapil dalam waktu dan momen tertentu, juga membuka layanan ke desa-desa yang dipusatkan di ibukota kecamatan.
Dikatakan warga yang mengurus dokumen kependudukan, jika ketentuan sudah dipenuhi dan tidak bermasalah, langsung memperoleh aktenya.
Kecuali untuk pencetakan KTP-el, setelah perekaman harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui proses "penunggalan" data diri.
Begitupun, Dinas Dukcapil menerbitkan penggantinya berupa surat keterangan yang kemanfaatannya setara dengan KTP-el.
Di kantor Dinas Dukcapil, diperkirakan lebih dari 300-an warga setiap hari kerja mengurus administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga, akte kematian, perekaman, dan pindah domisili.
Banyak juga yang memperbaiki data diri, karena di sejumlah dokumen seperti ijazah pendidikan, akte lahir, tidak bersesuaian baik penulisan huruf maupun angka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Jonrismantuah Damanik, Jumat, mengatakan, jumlah tersebut sampai posisi 31 Desember 2018.
Dia pun mengimbau warga yang belum melakukan perekaman, diperkirakan sebanyak 70.694 orang atau 9,48 persen dari wajib KTP, datang ke kantor desa dan kecamatan atau langsung ke kantor Dukcapil di Raya.
Selain pelayanan di kantor di Pamatang Raya, Dinas Dukcapil dalam waktu dan momen tertentu, juga membuka layanan ke desa-desa yang dipusatkan di ibukota kecamatan.
Dikatakan warga yang mengurus dokumen kependudukan, jika ketentuan sudah dipenuhi dan tidak bermasalah, langsung memperoleh aktenya.
Kecuali untuk pencetakan KTP-el, setelah perekaman harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui proses "penunggalan" data diri.
Begitupun, Dinas Dukcapil menerbitkan penggantinya berupa surat keterangan yang kemanfaatannya setara dengan KTP-el.
Di kantor Dinas Dukcapil, diperkirakan lebih dari 300-an warga setiap hari kerja mengurus administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga, akte kematian, perekaman, dan pindah domisili.
Banyak juga yang memperbaiki data diri, karena di sejumlah dokumen seperti ijazah pendidikan, akte lahir, tidak bersesuaian baik penulisan huruf maupun angka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019