Langkat (Antaranews Sumut) - Polres Langkat Sumatera Utara, memblender satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa tersangka Wandi, warga Aceh yang ditangkap saat melintas menaiki bus di depan pos Polisi Sei Karang Kecamatan Stabat.

Pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu tersebut langsung dilakukan Kepala Kepolisian Resort Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk, di halaman Mapolres Langkat Stabat, Kamis, juga disaksikan Kajari Wahyu Sabaruddin, Kepala BNN AKBP Dr Ahmad Zaini SH MH, Ketua MUI H Ahmad Mahfuz, Ketua PMK Drs Syahrizal MZ.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan menyampaikan sabu-sabu yang diblender ini seberat satu kilogram namun yang dimusnahkan 968,38 gram sisanya 31,62 gram dikirim ke laboratorium forensik, guna bukti di persidangan.

Disampaikannya, penangkapan terjadap tersangka Wandi ini setelah sebelumnya menerima narkotika tersebut dari Rahmad dipinggir jalan yang terletak di Desa Blang Geuunding Kecamatan padang Tiji Kabupaten Pidie.

"Tersangka Windi membawa sabu-sabu tersebut untuk dipasarkan ke Kota Tanggerang, dimana tersangka ini menerima upah Rp 40 Juta," katanya.

Windi ini baru menerima upah Rp 2 Juta dan sudah terpakai Rp 1 Juta sisanya yang Rp 1 Juta lagi disita pihak kepolisian untuk barang bukti.

Tersangka pembawa sabu-sabu ini dijerat UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.  
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019