Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara menangkap seorang nelayan berinisial IS karena tanpa hak menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka IS (29) warga Jalan Sei Citarum, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya, Selasa (22/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Dia (tersangka) ditangkap anggota Satnarkoba ketika nongkrong di bawah pohon kelapa sawit tak jauh dari rumahnya," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.

Dari tangan tersangka personel mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,63 gram.

Barang bukti lainnya adalah satu pak plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, satu sendok pipet plastik, satu mangkok plastik kuning dan uang Rp219 ribu.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba," ujar Kapolres.

Menurut Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, penangkapan IS berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Sei Citarum ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AD yang berdomisli di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Personel kami sedang melakukan pencarian terhadap AD," ujar AKP Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019