Taput (Antaranews Sumut) - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan menegaskan pihaknya menolak tegas keputusan Gubernur Sumatera Utara yang dinilai tidak adil dalam pembagian hasil pajak air permukaan (PAP) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Pasalnya, Tapanuli Utara (Taput) hanya kebagian Rp5 miliar saja dari total besaran PAP mencapai Rp554 miliar.

"Kami menolak keputusan gubernur terkait pembagian PAP Inalum yang tidak adil," kata Nikson di tengah agenda kunjungan Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kemenkeu RI, Lisbon Sirait bersama Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan dan rombongan pimpinan PT Inalum di ruang kerja Bupati Taput, Kamis (17/1).

Disebutkan Nikson, dirinya bukan tidak tunduk pada apa yang telah digariskan pemerintah yang lebih tinggi, hanya saja prinsip keadilan dalam pembagian hasil pajak dimaksud harus ditegaskan.

"Kalau ada yang bilang sebaiknya diplomasi, saya rasa sudah tidak mungkin. Barangkali kami akan menempuh jalur hukum terkait hal itu," tegasnya.

Baca juga: Kemenkeu bahas polemik pembagian PAP PT Inalum
Baca juga: Bagi hasil pajak PT Inalum diskriminatif, ini kata Pemkab Taput

Nikson berharap agar Kemendagri dan Kemenkeu dapat mengambil alih polemik yang terjadi terkait pembagian hasil pajak tersebut.

"Persoalan ini harus difasilitasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri untuk menerapkan pembagian sesuai aturan perundangan yang ada," terangnya.

Persoalan pembagian PAP PT Inalum senilai Rp554 miliar lebih yang akan diterima oleh kabupaten dan kota se-Sumatera Utara diinformasikan telah masuk dalam daftar isian penggunaan anggaran APBD Sumut 2019 yang masih dalam proses evaluasi Mendagri.

Dari besaran bagian pajak sejumlah Rp6,7 miliar yang dikabarkan bakal diterima Taput, nilainya bahkan mengalami pengurangan menjadi hanya Rp5 miliar saja.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019