Taput (Antaranews Sumut) - Kementerian Keuangan melalui Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah, Lisbon Sirait bersama Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan membahas polemik pembagian pajak air permukaan (PAP) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang dinilai tidak adil oleh pemerintah daerah se-kawasan Danau Toba.

"Keputusan Gubernur itu peraturan di bawah undang-undang, sehingga bisa diajukan 'judicial review' kepada Mahkamah Agung," ujar Lisbon di tengah agenda kunjungannya yang digelar di ruang kerja Bupati Tapanuli Utara, Kamis (17/1).

Dikatakannya, Kemenkeu akan berupaya memfasilitasi polemik pembagian yang terjadi. Meski, jika hal tersebut tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum merupakan ranah yang dapat ditempuh.

Menurut Lisbon, ada UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang seharusnya dijadikan acuan, dimana besaran nilai pajak dapat dibagikan berdasarkan potensi yang dimiliki daerah.

Baca: Bupati Taput tempuh jalur hukum terkait ketidakadilan pembagian PAP PT Inalum
Baca juga: Bagi hasil pajak PT Inalum diskriminatif, ini kata Pemkab Taput

Dalam kunjungannya Lisbon dan Tio bersama Pelaksana Tugas Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih dan rombongan disambut hangat Bupati Nikson Nababan bersama Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan yang didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Taput.

Pada kesempatan itu Nikson menyebutkan, ketidakadilan pembagian PAP Inalum sangat tidak dapat diterima mengingat keberadaan operasional perusahan itu yang tidak dapat dipisahkan dari kawasan Danau Toba. 

"Kami berharap agar polemik seperti ini diambil alih oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negri dengan mengundang perusahaan dan para Kepala Daerah terkait yang mengacu pada peraturan yang lebih tinggi," sebutnya.

Persoalan pembagian PAP senilai Rp554 miliar lebih yang akan diterima oleh kabupaten dan kota se-Sumatera Utara diinformasikan telah masuk dalam daftar isian penggunaan anggaran APBD Sumut 2019 yang masih dalam proses evaluasi Mendagri.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019