Medan (Antaranews Sumut) - Kedua tersangka yang ditembak mati Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat membawa 15 kg narkoba jenis sabu-sabu merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.
  
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda, Rabu, mengatakan kedua tersangka itu berinisial R (40) warga Jalan Suprapto Kota Tanjungbalai, dan Z (35) warga Trengganu, Malaysia.
   
"Kedua tersangka terpaksa ditembak mati karena berusaha melawan dengan melukai petugas saat akan ditangkap," ujar Kombes Pol Tatan.
  
Ia menyebutkan, dari kedua pengedar petugas menyita 15 bungkus kemasan teh China merk "Guanyin Wang" diduga berisi sabu-sabu sebanyak 15 kg berikut dua unit sepeda motor.
  
Saat ini kedua jenazah pengedar narkoba itu masih berada Rumah Sakit Umum (RSU) Dr T Mansyur Tanjungbalai.
  
"Pascapengungkapan penyelundupan sabu dari Malaysia, Polres Tanjung Balai berkoordinasi dengan Polda Sumut melakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
   
Sebelumnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menembak mati kedua tersangka.
   
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai dalam pemaparannya, Rabu, mengatakan kedua tersangka itu diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap petugas.
   
"Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba, dan mengirimkan surat pemberitahuan ke Konjen Malaysia di Medan," ujarnya.
  
Baca juga: Selundupkan 15.000 gram sabu, dua pria ditembak mati di Tanjungbalai

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019