Tapteng (Antaranews Sumut) - DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara resmi menyurati Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait belum dilantiknya Ketua DPRD Tapteng dan tiga orang anggota DPRD hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).
Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Tapteng, Antonius Hutabarat kepada wartawan, Rabu (16/1) di Pandan, Tapanuli Tengah.
“DPD Partai Hanura Sumut resmi menyurati gubernur terkait belum dilantiknya Ketua DPRD Tapteng dan juga tiga orang anggota DPRD Tapteng hasil PAW dari Partai Hanura. Dan surat dari DPD Hanura Sumut sudah ditanggapi pak Gubernur melalui Biro Otda Setdaprov dengan menyurati Bupati Tapteng tertanggal 10 Januari 2019 dengan nomor suratnya 170/247 yang ditandatangani Pl Sekretaris Daerah Provinsi Sumut H. Zonny Waldi,”kata Antonius.
Disebutkan Antonius, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang pengusulan PAW, usulan disampaikan ke Sekretariat DPRD dengan masa tenggang waktu selama 7 hari di Sekretariat.
Selanjutnya Sekretariat mengajukan ke Bupati dan kembali diturunkan Bupati ke Sekretaritat dengan tenggang waktu masing-masing 7 hari.
“Masa tenggang waktu untuk pengusulan PAW adalah 21 hari. Dan itu sudah kita lalui. Namun sampai saat ini sudah satu bulan proses pengajuan dari kita ke Sekretariat DPRD Tapteng. Sepertinya pengajuan ini mentok di Sekretariat DPRD Tapteng,”sebut Antonius.
Ia pun berharap dan berdoa dengan adanya surat dari Biro Otda ke Bupati Tapteng yang isinya untuk mengklarifikasi kepada DPRD Tapteng penyebab usulan dari Hanura yang belum diproses DPRD Tapteng, ada titik terang pelantikan, harap Antonius seraya menegaskan bahwa gubernur bisa menindaklanjuti proses PAW ini jika tidak ada tindaklajut dari Bupati.
“Kita berharap dan berdoa ada kejelasan terkait pelantikan PAW anggota DPRD Tapteng dan Ketua DPRD Tapteng dari Partai Hanura. Dan kami meminta kepada seluruh kader dan pendukung Partai Hanura di Tapteng agar berdoa dan bersabar menunggu atas keputusan,”imbuhnya.
Adapun tiga orang anggota DPRD Tapteng yang diajukan dilantik untuk PAW adalah, Sahuryta Sitompul, Nova Efendy, dan Tulus Hutabat. Sedangkan untuk Ketua DPRD Tapteng yang diusulkan menggantikan Ketua yang sudah pindah Partai adalah Antonius Hutabarat dari Partai Hanura selaku partai pemenang pileg di Tapteng.
Adapun penyebab pengusulan PAW dari Partai Hanura, karena anggota DPRD Tapteng termasuk Ketua DPRD yang diusung oleh Partai Hanura berpindah partai. Dan surat pengunduran sudah disampaikan masing-masing mantan anggota DPRD yang pindah partai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Hanura Tapteng, Antonius Hutabarat kepada wartawan, Rabu (16/1) di Pandan, Tapanuli Tengah.
“DPD Partai Hanura Sumut resmi menyurati gubernur terkait belum dilantiknya Ketua DPRD Tapteng dan juga tiga orang anggota DPRD Tapteng hasil PAW dari Partai Hanura. Dan surat dari DPD Hanura Sumut sudah ditanggapi pak Gubernur melalui Biro Otda Setdaprov dengan menyurati Bupati Tapteng tertanggal 10 Januari 2019 dengan nomor suratnya 170/247 yang ditandatangani Pl Sekretaris Daerah Provinsi Sumut H. Zonny Waldi,”kata Antonius.
Disebutkan Antonius, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang pengusulan PAW, usulan disampaikan ke Sekretariat DPRD dengan masa tenggang waktu selama 7 hari di Sekretariat.
Selanjutnya Sekretariat mengajukan ke Bupati dan kembali diturunkan Bupati ke Sekretaritat dengan tenggang waktu masing-masing 7 hari.
“Masa tenggang waktu untuk pengusulan PAW adalah 21 hari. Dan itu sudah kita lalui. Namun sampai saat ini sudah satu bulan proses pengajuan dari kita ke Sekretariat DPRD Tapteng. Sepertinya pengajuan ini mentok di Sekretariat DPRD Tapteng,”sebut Antonius.
Ia pun berharap dan berdoa dengan adanya surat dari Biro Otda ke Bupati Tapteng yang isinya untuk mengklarifikasi kepada DPRD Tapteng penyebab usulan dari Hanura yang belum diproses DPRD Tapteng, ada titik terang pelantikan, harap Antonius seraya menegaskan bahwa gubernur bisa menindaklanjuti proses PAW ini jika tidak ada tindaklajut dari Bupati.
“Kita berharap dan berdoa ada kejelasan terkait pelantikan PAW anggota DPRD Tapteng dan Ketua DPRD Tapteng dari Partai Hanura. Dan kami meminta kepada seluruh kader dan pendukung Partai Hanura di Tapteng agar berdoa dan bersabar menunggu atas keputusan,”imbuhnya.
Adapun tiga orang anggota DPRD Tapteng yang diajukan dilantik untuk PAW adalah, Sahuryta Sitompul, Nova Efendy, dan Tulus Hutabat. Sedangkan untuk Ketua DPRD Tapteng yang diusulkan menggantikan Ketua yang sudah pindah Partai adalah Antonius Hutabarat dari Partai Hanura selaku partai pemenang pileg di Tapteng.
Adapun penyebab pengusulan PAW dari Partai Hanura, karena anggota DPRD Tapteng termasuk Ketua DPRD yang diusung oleh Partai Hanura berpindah partai. Dan surat pengunduran sudah disampaikan masing-masing mantan anggota DPRD yang pindah partai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019