Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Maraknya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Labuhanbatu Utara, khususnya di wilayah hukum Polsek Kualuhhulu telah meresahkan banyak pihak. Diantaranya adalah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Labura.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua DMI Labura H Indra SB Simatupang SH MKn didampingi Sekretaris Selamat Riayadi SP, Ketua BKPRMI Labura Khairuddin Hasibuan SPdI SH dan Dedek Muhammad Noor menyampaikan surat pernyataan kepada Kapolsek Kualuhhulu AKP Asmon Bufitra SH, Kamis.
Sebelum penyerahan surat pernyataan, Ketua DMI Labura menjelasakan bahwa surat itu merupakan hasil rapat yang dilaksanakan DMI Labura dengan kenaziran sejumlah masjid di Masjid Al Makmur Lorong I Wonosari beberapa hari sebelumnya.
"DMI dan para nazir masjid merasakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Aekkanopan sudah sangat mengkhawatirkan. Hasil rapat antara lain meminta Kapolsek Kualuhhulu dapat menangkap bandar atau pengedar narkoba dalam waktu 30 hari ke depan," kata Ketua Komisi A DPRD Labura itu.
Menanggapi hal itu, Kapolsek menyambut baik kesepakatan yang diambil DMI melalui rapat yang digelar sebelumnya. Menurutnya waktu 30 hari yang diberikan terlalu lama. "Waktu 30 hari itu terlalu lama," kata Asmon yang pada kesempatan itu didampingi Wakapolsek Iptu M Pasaribu, Kanit Intel Iptu TM Ginting, Kanit Binmas Iptu HT Muzakir dan Kanit Provost Ipda Surya Darma.
Namun, jelasnya, untuk melaksanakan hal itu pihaknya sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DMI dan BKPRMI. Sebab, menurut mantan Kapolsek Aeknatas itu, tanda dukungan dari berbagai pihak, upaya memberantas dan meminimalisasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak maksimal.
"Kami terus bekerja. Dalam dua hari ini saja kita sudah menangkap tiga pengguna narkoba. Karena itu, kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan DMI dan BKPRMI kepada kami. Kita berharap hal ini dapat ditindaklanjuti nanti," akunya.
Untuk menangkap bandar dan pengedar narkoba, paparnya lagi, informasi yang diberi harus benar-benar akurat. Sebab, saat ini para bandar dan pengedar sudah piawai 'mengakali' aturan yang ada, sehingga saat penangkapan sering tidak ditemukan barang bukti.
Dalam pertemuan yang penuh kekeluargaan itu, antara kedua belah pihak saling sharing informasi dan mendiskusikan langkah-langkah preventif mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Kualuhhulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Berkaitan dengan hal itu, Ketua DMI Labura H Indra SB Simatupang SH MKn didampingi Sekretaris Selamat Riayadi SP, Ketua BKPRMI Labura Khairuddin Hasibuan SPdI SH dan Dedek Muhammad Noor menyampaikan surat pernyataan kepada Kapolsek Kualuhhulu AKP Asmon Bufitra SH, Kamis.
Sebelum penyerahan surat pernyataan, Ketua DMI Labura menjelasakan bahwa surat itu merupakan hasil rapat yang dilaksanakan DMI Labura dengan kenaziran sejumlah masjid di Masjid Al Makmur Lorong I Wonosari beberapa hari sebelumnya.
"DMI dan para nazir masjid merasakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Aekkanopan sudah sangat mengkhawatirkan. Hasil rapat antara lain meminta Kapolsek Kualuhhulu dapat menangkap bandar atau pengedar narkoba dalam waktu 30 hari ke depan," kata Ketua Komisi A DPRD Labura itu.
Menanggapi hal itu, Kapolsek menyambut baik kesepakatan yang diambil DMI melalui rapat yang digelar sebelumnya. Menurutnya waktu 30 hari yang diberikan terlalu lama. "Waktu 30 hari itu terlalu lama," kata Asmon yang pada kesempatan itu didampingi Wakapolsek Iptu M Pasaribu, Kanit Intel Iptu TM Ginting, Kanit Binmas Iptu HT Muzakir dan Kanit Provost Ipda Surya Darma.
Namun, jelasnya, untuk melaksanakan hal itu pihaknya sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DMI dan BKPRMI. Sebab, menurut mantan Kapolsek Aeknatas itu, tanda dukungan dari berbagai pihak, upaya memberantas dan meminimalisasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak maksimal.
"Kami terus bekerja. Dalam dua hari ini saja kita sudah menangkap tiga pengguna narkoba. Karena itu, kami sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan DMI dan BKPRMI kepada kami. Kita berharap hal ini dapat ditindaklanjuti nanti," akunya.
Untuk menangkap bandar dan pengedar narkoba, paparnya lagi, informasi yang diberi harus benar-benar akurat. Sebab, saat ini para bandar dan pengedar sudah piawai 'mengakali' aturan yang ada, sehingga saat penangkapan sering tidak ditemukan barang bukti.
Dalam pertemuan yang penuh kekeluargaan itu, antara kedua belah pihak saling sharing informasi dan mendiskusikan langkah-langkah preventif mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Kualuhhulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019