Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - PemkotbTanjungbalai menyatakan tetap mendukung penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Permendag No.51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial menanggapi aksi unjuk rasa ratusan warga mengatasnamakan pedagang pasar TPO Kota Tanjungbalai pada Senin (7/1) lalu.

"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Pemkot Tanjungbalai wajib mendukung dan menjalankan peraturan sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku," ujar Syahrial, di Balai Kota setempat, Rabu.

Menurut Wali Kota, terkait melegalkan impor pakaian bekas (ballpres) yang menjadi tuntutan para pedagang, Pemkot Tanjungbalai akan mengikuti saran pemerintah dan tetap berpedoman pada Permendag 51/2015 tersebut.

Namun demikian, Pemkot tetap peduli terhadap aspirasi masyarakat pedagang pasar TPO tersebut, dengan cara segera menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai.

"Secepatnya dalam bulan ini kami akan  menggelar rapat koordinasi bersama FKPD guna mencari solusi yang terbaik dalam penyelesaian masalah ini," ungkap Syahrial.

Wali Kota menambahkan, sebelum pedagang menggelar aksi pekan lalu, Pemkot Tanjungbalai beberapa bulan yang lalu telah melakukan koordinasi ke Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, namun hasilnya Pemerintah Pusat tetap pada keputusan tidak dapat melegalkan impor pakaian bekas. 

Kalaupun memungkinkan, pemerintah pusat akan meninjau ulang Permendag tersebut, khususnya terkait melegalkan impor Pakaian Bekas di Kota Tanjungbalai. Bagaimana Teknisnya Pemko Tanjungbalai tetap menunggu Petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat.

"Jika nantinya ada perubahan diperbolehkan (impor) dengan alasan tertentu, Pemkot Tanjungbalai tentu bersyukur karena sangat memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi masyarakat di Tanjungbalai," kata Syahrial.

Sebagaimana diinformasikan, Senin (7/1) kemaren ratusan pedagang pasar TPO menyampaikan aspirasi ke Mapolres Tanjungbalai, DPRD dan Balai Kota Tanjungbalai meminta pemerintah memikirkan nasib mereka dengan menjadikan impor pakaian bekas (ballpres) sebagai suatu kearifan lokal dan dilegalkan.

Baca juga: Polres Langkat amankan 286 bal pakaian bekas dari Malaysia
Baca juga: Sumut rawan penyeludupan ballpres

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019