Langkat (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan 286 bal pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan pesisir pantai timur tepatnya di alur sungai Tangkahan Simatupang Dusun I halaban Kecamatan Besitang. 

Kapolres AKBP Doddy Hermawan SIk menyampaikan sebenarnya terdapat 650 bal pakaian bekas yang diangkut dari KM Sepakat GT 31 Nomor 2805 PPB, namun sudah keluar duluan, dan baru diketahui petugas kita setelah adanya laporan masyarakat.

"Begitu masuk laporan amsyarakat petugas kita lalu melakukan pengamanan dan penangkapan dilapangan hingga berhasil mengamankan barang bukti 286 nal pakaian bekas lagi yang hendak diangkut kedalam truk," katanya.

Penyampaian ini dilakukan Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Juriadi Sembiring SH MH, Kanit Harda Ipda Zul Ginting, Kasatpol Air Iptu Doni Gunawan, Kanit Propam Ipda Sebayang.  

Kapolres jugaa menyampaikan ada tujuh orang yang diamankan petugas diantaranya tekong, anak buah kapal, mereak dipersangkakan tindak pidana kepabeanan yaitu memasukkan barang impor berupa pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa seizin kepala kepabeanan.  

Akibat pebuatan mereka itu diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar, katanya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b Subs pasal 104 huruf a dari UU Nomor 17/2006tentang perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Jo Permendag RI Nomor 51/M-DAG/7/PER/2015, tentang larangan impor pakaian bekas, ungkapnya.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya satu unit kapal motor Sepakat diamankan di Pos Polisi Air Pangkalan Brandan, 286 bal pakaian bekas, satu unit mobil truknomor polisi BL 8112 JG, satu unit mobil truk nomor polisi BL 9054 L, satu handphone.

Kapolres AKBP Doddy Hermawan juga menyampaikan akan melimpahkan tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan ini ke PPNS Bea Cukai secepatnyua.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018