Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka RN (29) warga Kampung Selamat Kecamatan Terenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resort Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Kepolisian Besitang AKP Adi Alfian, di Besitang, Rabu.

Tersangka RN ini diringkus petugas bersama barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,45 gram, kaca pirek, mancis, bungkus kuaci tempat menyimpan sabu-sabu, satu unit sepeda motor, katanya. 

Penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi yang disampaikan warga kepada petugas, akan ada transaksi di jalan lintas Medan-Aceh di Lingkungan I Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang.

Ia juga menyampaikan saat hendak dihentikan ternyata pemilik sepeda motor coba berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar petugas dan dilakukan penangkapan.

"Saat digeledah oleh petugas maka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didalam kantong jeket tersangka sebelah kiri," katanya.

Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanujut, penyidik mempersangkakannya dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU republik Indonesia Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018