Langkat (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengingatkan tim sukses pasangan calon Presiden untuk melaporkan dana kampanye mereka, saat menggelar bimbingan teknis sistim informasi dana kampanye.

Hal itu disampaikan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat Sopian Sitepu, di Stabat, Rabu. 

Bimbingan teknis ini diikuti perwakilan partai politik peserta pemilu dan tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta operator peserta masing-masing peserta pemilu.

dimana apelaporan penerimaan sumbangan dan akampanye ini merupakan tahapan selanjutnya dari laporan awal dan kampanaye.

"Bimbingan teknis ini dilaksanakan agar para operator dari peserta pemilu 2019 dapat mengerti dan memahami tata cara pengisian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye melalui aplikasi Sidaka.

Untuk itu KPU kembali mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye 2 Januari mendatang.

"Jika hingga batas waktu tanggal tersebut dilanggar maka peserta pemilu tersebut akan diberi sanksi," katanya.

Hal itu sesuai dengan aturan KPU dimana jumlah sumbangan maksimal yang boleh diterima  peserta pemilu sebesar Rp 2,5 miliar dari perseorangan atau badan hukum . 


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018