Batubara (Antaranews Sumut) - Undang-undang mengamanatkan bahwa penanganan konflik sosial harus dilaksanakan secara sinergi, terpadu dan terkoordinasi dengan seluruh unsur tingkatan dan penanganan konflik sosial sebagaimana dimaksud dilakukan melalui tiga tahapan.

Yakni pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik, hal ini disampaikan Bupati Batubara H.RM.Hary Nugroho SE di Lima Puluh, (Kamis 13/12). 

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Batubara telah membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat Kabupaten Batubara. 

Dengan terbentuknya tim terpadu dan penandatanganan kesepakatan bersama, diharapkan semua pihak yang terkait dapat meningkatkan koordinasi sehingga apa yang diharapkan dapat terimplementasi dengan baik

Keanekaragaman suku, agama, ras, budaya dan lainnya yang ada di Indonesia pada satu sisi merupakan suatu kekayaan nasional yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Namun, pada sisi lain kondisi tersebut rawan konflik, terutama konflik yang bersifat horizontal. 

Benturan fisik dengan kekerasan antar dua kelompok masyarakat atau pebih yang berlangsung dalam waktu tertentu akan mengakibatkan hilangnya rasa aman masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis seperti dendam, benci dan antipati. 

Sehingga hal itu dapat mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan. Dengan kata lain, konflik sosial akan mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga menghambat terwujudnya kesejahteraan umum


 

Pewarta: Suhaimi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018