Medan (Antaranews Sumut) - Gerakan Nasional Anti Narkotika, Sumateta Utara meminta kepada pemerintah dan Polri agar memberdayakan masyarakat pesisir untuk mencegah penyelundupan narkotika dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
     
"Karena, selama ini masuknya narkotika tersebut melalui jalur laut dan sulit dipantau petugas keamanan," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap, di Medan, Minggu.
     
Pengamanan wilayah laut pesisir pantai, menurut dia, harus diperkuat sehingga para gembong narkoba tersebut tidak bisa lagi memasukkan barang haram itu ke Indonesia.  

"Kita berharap perdagangan narkoba melalui jalur laut di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, harus bersih dan ditertibkan, serta tidak ada lagi permainan sindikat obat-obat yang berbahaya itu," ujar Hamdani.
      
Ia mengatakan, selama ini barang narkotika itu berasal dari Malaysia dan Thailand dibawa ke Indonesia dengan menggunakan kapal, serta diturunkan di pulau-pulau jauh terpencil yang tidak diketahui oleh aparat keamanan.
     
Kegiatan seperti itu, sudah sering dilakukan bandar narkoba dan juga melibatkan nelayan kecil, sehingga kegiatan mereka dapat berjalan lancar, serta tidak ada kendala di lapangan.
      
"Kadang kala jaringan narkoba internasional itu, juga memanfaatkan kapal penangkap ikan ilegal untuk membawa narkoba dan disimpan di pelabuhan kecil," ucapnya.
      
Hamdani menyebutkan,  pemberdayaan warga dan nelayan kecil itu, perlu dilakukan Badan Narkortika Nasional (BNN) dan Polri, karena mereka mengetahui secara luas kondisi laut dan pantai.
      
Bahkan, dimana lokasi tempat penyimpanan narkoba tersebut dapat diketahui mereka, sehingga kepolisian dan BNN dengan mudah menggerebek gembong narkotika itu.
     
"Peranan warga yang tinggal di pantai perairan Sumut sangat besar untuk memberantas penyeludupan narkotika melalui laut, dan pelabuhan," kata Ketua Granat Sumut itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018