Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Polres Tanjungbalai menerima limpahan kasus narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Pulo Simardan Tanjungbalai yang terlibat kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka RD alias Gundo seorang narapidana bersama barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik klip transparan berisi 3,54 gram sabu-sabu.

Selain sabu, barang bukti lainnya yaitu, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan pihak Lapas Pulosimardan, pada Jumat (7/12) sekitar pukul 17.30 Wib sipir lapas melakukan razia terhadap narapidana dan menemukan barang bukti tersebut dari tangan tersangka RD.

"Atas temuan itu pihak Lapas melaporkannya kepada polisi. Kemudian personil Sat Res Narkoba meluncur ke Lapas dan melakukan interogasi terhadap tersangka serta cek barang bukti," kata Irfan Rifai. 

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti lima bungkus plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 3,54 gram dan lainnya, tersangka digelandang ke Makopolres untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil interogasi dan menurut pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu tersebut  dari Irul seorang napi terlibat narkoba yang sudah dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dilingkungan lembaga pemasyarakatan," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018