Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai memimpin pemusnahan barang bukti tiga jenis narkotika yaitu sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi hasil ungkap kasus bulan oktober dan november 2018, Jumat (7/12).

Irfan Rifai menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1.130,1 gram yang disita dari tangan tersangka yakni, AT alias Ipin seberat 6,5 gram, JN 67,72 gram, SN alias Rudi alias Reja dan HW alias Kuen 40 gram.

Kemudian dari terdangka S alias Pii 4,90 gram, ARS alias Ayah Amir 4,68 gram, SP alias Ijal 37,3 gram dan barang bukti temuan di Pelabuhan Teluk Nibung seberat 969 gram.

Barang bukti pil ekstasi 158 butir atas nama tersangka DH alias Dedek dan PR. Turut dimusnahkan barang bukti temuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pulo Simardan, Tanjungbalai seberat 968 gram ganja.

"Tiga jenis narkotika yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Oktober dan sebagain tangkapan bulan November 2018," kata Irfan Rifai.

Pantauan dilapangan, sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air panas, diblender dan dibakar, terhadap barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan ganja itu dilakukan tes kasliannya oleh petugas Labforensik Polda Sumatera Utara.

Secara bergiliran Kapolres AKBP Irfan Rifai, Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung MS Alim dan sejumlah undangan lainnya memusnahkan barang bukti narkotika itu.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018