Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Terhitung 1 Nopember 2018, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 29 kasus penyalah gunaan dan peredaran narkotika dengan melibatkan sebanyak 32 orang tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers, dihadiri Kepala KPPBC Teluk Nibung MS.Alim, mewakili Kajari TBA, Kalapas Pulo Simardan dan mewakili Kepala BNNK, serta serta sejumlah PJU dijajaran Polres setempat, Jumat (7/12).

Kapolres menjelaskan, selain 31 tersangka laki-laki dewasa dan 1 perempuan dewasa, dari ungkap kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti narkotika berupa 1.012,25 gram ganja, 1.174,08 gram sabu-sabu dan 209 butir pil ekstasi. 

"Jika dibandingkan dengan bulan oktober, jumlah kasus dan tersangka mengalami penurunan," ungkap Kapolres.

Irfan Rifai menjelaskan, bulan Oktober ada 32 kasus dengan 40 orang tersangka. Sedangkan barang bukti ganja meningkat 99,8 persen dibanding bulan oktober yakni 1,5 gram, sabu-sabu juga meningkat 98,7 persen dimana pada oktober sebanyak 14,11 gram.

"Dalam kesempatan ini, kami juga akan memusnahkan sebagian barang bukti jenis ganja, sabu-sabu dan pil ekstasi," ujar Kapolres.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018