Tapteng (Antaranews Sumut)- Bertempat di kantor KPUD Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik dan DPD diserahkan oleh KPUD, Senin sore (3/12), yang diterima para pengurus dari masing-masing partai dan juga tim pemenangan Presiden.
Pimpinan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Tapteng, Feri Yosha Nasution kepada ANTARA di ruang kerjanya mengatakan, bahwa jumlah APK yang diserahan sesuai dengan Juknis yaitu 10 buah baliho dan 16 spanduk.
“APK sudah kita serahkan tadi dan sudah diterima masing-masing pengurus partai dan juga tim pemenangan Presiden serta DPD. Untuk APK calon Presiden nomor urut 1 pasangan Jokowi-Ma’aruf diterima tim pemenagannya yang ada di Tapteng dengan nama timnya Jasmin. Sedangkan untuk APK calon Presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandi diterima tim pemenang Prabowo-Sandi Kabupaten Tapanuli Tengah. Untuk APK Parpol diterima para pengurus Partai. Memang masih ada beberapa partai yang belum mengambil APK nya, tetapi sudah kita informasikan dan akan segera diambil ke kantor,”sebut Feri.
Selain APK Presiden dan Partai Politik, turut juga dibagikan APK untuk calon anggota DPD yang diterima Tim Pemenangan DPD.
Dijelaskan Feri, desain dan materi pada baliho dan spanduk terdiri dari nama dan nomor urut, lambang partai, visi misi dan program, foto pasangan calon, foto pasangan calon perseorangan DPD, dan foto pengurus parpol atau tokoh yang melekat pada partai politik.
Menurut Feri, APK yang disediakan KPU hanya boleh dipasang di lokasi yang sudah disepakati sesuai dengan berita acara, jadi tidak asal pasang.
“Adapun tempat yang dilarang untuk memasang APK Pilpres atau Pileg seperti di lokasi rumah sakit atau perkantor pemerintahan, sekolah atau pendidikan serta pesantren dan rumah ibadah,” ujarnya.
Menurutnya, parpol juga berhak membuat APK sendiri sesuai PKPU No 23 Tahun 2018. Hanya saja, jumlah APK dibatasi 5 baliho dan 10 spanduk per kelurahan/desa.
“Caleg juga bisa bikin baliho, tapi akan mengurangi jatah parpol,” ujar Feri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Pimpinan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Tapteng, Feri Yosha Nasution kepada ANTARA di ruang kerjanya mengatakan, bahwa jumlah APK yang diserahan sesuai dengan Juknis yaitu 10 buah baliho dan 16 spanduk.
“APK sudah kita serahkan tadi dan sudah diterima masing-masing pengurus partai dan juga tim pemenangan Presiden serta DPD. Untuk APK calon Presiden nomor urut 1 pasangan Jokowi-Ma’aruf diterima tim pemenagannya yang ada di Tapteng dengan nama timnya Jasmin. Sedangkan untuk APK calon Presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandi diterima tim pemenang Prabowo-Sandi Kabupaten Tapanuli Tengah. Untuk APK Parpol diterima para pengurus Partai. Memang masih ada beberapa partai yang belum mengambil APK nya, tetapi sudah kita informasikan dan akan segera diambil ke kantor,”sebut Feri.
Selain APK Presiden dan Partai Politik, turut juga dibagikan APK untuk calon anggota DPD yang diterima Tim Pemenangan DPD.
Dijelaskan Feri, desain dan materi pada baliho dan spanduk terdiri dari nama dan nomor urut, lambang partai, visi misi dan program, foto pasangan calon, foto pasangan calon perseorangan DPD, dan foto pengurus parpol atau tokoh yang melekat pada partai politik.
Menurut Feri, APK yang disediakan KPU hanya boleh dipasang di lokasi yang sudah disepakati sesuai dengan berita acara, jadi tidak asal pasang.
“Adapun tempat yang dilarang untuk memasang APK Pilpres atau Pileg seperti di lokasi rumah sakit atau perkantor pemerintahan, sekolah atau pendidikan serta pesantren dan rumah ibadah,” ujarnya.
Menurutnya, parpol juga berhak membuat APK sendiri sesuai PKPU No 23 Tahun 2018. Hanya saja, jumlah APK dibatasi 5 baliho dan 10 spanduk per kelurahan/desa.
“Caleg juga bisa bikin baliho, tapi akan mengurangi jatah parpol,” ujar Feri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018