Taput (Antaranews Sumut) - Executive General Manager Bandara Internasional Silangit, Mohamad Hendra Irawan mengungkapkan pihaknya telah memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau "public service charge" menjadi Rp60 ribu untuk domestik dan Rp180 ribu untuk penerbangan internasional terhitung 1 Desember 2018.

"Sejak hari ini resmi diberlakukan kenaikan tarif PJP2U menjadi Rp60 ribu untuk domestik dan Rp180 ribu untuk penerbangan internasional," sebut Hendra Irawan, Sabtu.

Dikatakan, pemberlakuan kenaikan tarif diterapkan setelah usulan kenaikan tarif oleh Angkasa Pura II selaku pengelola diputuskan oleh pemerintah setelah kajian atas penyesuaian tarif yang diusulkan dikoordinasikan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, BPS, dan Bank Indonesia.

"Sebelumnya tarif domestik hanya Rp10 ribu dan untuk penerbangan internasional Rp100 ribu," jelasnya.

Menurut Hendra, kenaikan tarif tersebut diterapkan untuk menyeimbangkan biaya investasi yang sudah dilakukan oleh AP II selama 2-3 tahun terakhir.

Sejak 2016, AP2 telah melakukan pengembangan beberapa fasilitas pokok, di antaranya peningkatan daya dukung runway, fasilitas apron untuk mengakomodir pesawat jenis CRJ, serta perluasan dan renovasi gedung terminal yang dapat menampung penumpang hingga 500.000 orang per tahun, juga sejumlah pengembangan fasilitas lainnya.

"Penyesuaian tarif PJP2U telah mempertimbangkan angka inflasi. Penentuan besaran sendiri bukan diputuskan AP2 melainkan pemerintah. AP2 hanya mengajukan, konsultasi dan evaluasi," katanya.

Hendra Irawan menyatakan, seiring penerapan kenaikan tarif layanan jasa, pihaknya akan terus melakukan peningkatan mutu pelayanan, peningkatan dan penambahan fasilitas baru dan inovasi pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh setiap pengguna jasa.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018