Medan  (Antaranews Sumut) - Personil Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan  mengamankan pemilik dan karyawan Toko Sabena III Jalan Karya Sei Agul, serta Toko Ilah Daya Jalan Amal yang menjual pisau cukur "gillete" palsu.
    
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, mengatakan pengusaha itu, berinisial M (24) dari Toko Sabena, dan karyawan berinisial MF (26) dari Toko Ilah Daya di Medan.
    
Petugas kepolisian, menurut dia, juga menyita barang bukti, yakni 391 pcs Gillete Goal 2, dan 297 pcs Gillete Blue II.
   
"Pemilik toko, dan karyawan, serta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Putu.
    
Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu, setelah adanya laporan dari Kuasa Hukum "The Gillete Compan LLC" pemilik merek Gillete terdaftar di Indonesia terkait beredarnya penjualan pisau cukur palsu di Medan.
     
Selanjutnya, petugas turun ke lapangan melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi toko yang diduga menjual gillete palsu tersebut, merugikan negara, industri dan konsumen.
    
"Polisi melakukan penggerebekan kedua toko itu (Sabena dan Ilah) dan menemukan barang bukti pisau cukur Gillete palsu,"  ucap dia.
     
Putu menyebutkan, pihak berwajib hingga kini masih mendalami dan mengembangkan  kasus penjualan pisau cukur palsu.
    
Kedua tersangka itu, dijerat dengan Pasal 100, 101, dan 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.
     
"Kemudian Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp2 miliar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018