Medan (Antaranews Sumut) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau BPH Migas dan Polri terus memperkuat sinergitas untuk meningkatkan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas.

"Setelah ada MoU antara BPH Migas dan Polri, sinergitas tersebut diperkuat  dengan sosialisasi ke daerah,"ujar Komite BPH Migas, Hendry Ahmad di Medan, Kamis.

Dia mengatakan itu usai Workshop  Sinergitas Instansi Dalam Rangka Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusisn BBM Untuk Menunjang Pembangunan Nasional yang dibuka Kepala BPH Migas diwakili Komite BPH Migas, M Lobo Balia.
     
Workshop itu menampilkan pembicara Hendry Ahmad,  Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr Nasib Simbolon, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Roni Samtana dan Kepala Seksi Bimbingan Kemetrologian BSML Regional I, Ipengadohar Erza Pangribuan.

Acara itu dihadiri pejabat anggota Polda Sumut dan Polres di daerah Sumut dan pengusaha SPBU.

Hendry menyebutkan, MoU BPH Migas dan Polri dilakukan untuk penukaran data dan informasi dan penegakan hukum di pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas.

 Kerja sama dilakukan karena BPH Migas tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan ketika terjadi penyelewengan pendistribusian.
     
Dia menegaskan tugas BPH Migas mengatur dan mengawasi badan usaha sesuai izin usaha yang dimiliki.

Sementara aspek penindakan pidana, seperti penyelewengan dan penyalahgunaan dilakukan oleh aparat kepolisian. 

"Dengan MoU dan sosialisasi diharapkan pihak kepolisian tidak ragu lagi menjalankan tugasnya dan bertindak benar dalam penindakan,"katanya.

Hendry Ahmad menegaskan,  pengawasan dan.penindakan menjadi hal yang penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dalam mendapatkan BBM 

"Di workshop ini dibicarakan sinergitas dan mengajak pihak kepolisian pada seluruh tingkatan untuk terlibat dalam pengawasan dengan mengacu pada  pemahaman sama tentang aturan  dalam UU Migas," katanya.

Dia menegaskan pemahaman bersama penting  mengingat beberapa penindakan terkait penyediaan dan distribusi BBM masih kerap mendapat kendala di tengah masyarakat termasuk keraguan aparat melakukan tindakan.

Hendry memberi contoh dalam hal pengangkutan BBM untuk keperluan industri milik perorangan, pihak kepolisian sering mempersoalkan izin pengangkutannya.

Padahal, kata dia, kalau pengusaha pabrik membeli BBM industri untuk kebutuhan usahanya dengan mengangkut sendiri menggunakan mobil tangki sendiri,  perusahaan itu tidak perlu izin karena untuk usaha.

Dia menyebutkan, kalau kendaraan angkutan BBM tidak memenuhi kriteria kelayakan, kasus itu urusan di bawah Kemenhub dan . sanksinya tilang kendaraan.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Nasib Simbolon mengatakan,  sinergitas antara BPH Migas dengan Polri sudah menjadi salah satu perhatian utama dari Kapolri. 

Polri sendiri menilai persoalan BBM menjadi  salah satu bagian penting dalam menunjang pembangunan nasional.

"MoU membuat kedua pihak melakukan evaluasi hambatan dan kekurangan dalam pengawasan dan penindakan selama ini,"katanya.

Dengan MoU,  jadi lebih rinci, siapa yang melakukan apa, siapa yang bertanggungjawab sampai pada bagaimana tindakan masing-masing.

'

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018