Taput (Antaranews Sumut) - Peraturan daerah yang memberikan hak dan kewenangan bagi Kepala Desa untuk memberhentikan perangkat desa secara sah diberlakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui penerbitan Perda nomor 08 tahun 2018 tentang pemerintahan desa.
"Perdanya sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 November 2018," terang Kepala Bagian Hukum Perundangan Setdakab Taput, Alboin Butarbutar, Senin.
Disebutkan, peraturan daerah yang memuat kewenangan Kepala Desa untuk memberhentikan perangkat desa dan mengusulkan pemberhentian badan pemusyawaratan desa diatur dalam dua buah peraturan, yakni Perda nomor 08 tahun 2018 tentang pemerintahan desa, dan Perda nomor 07/2018 tentang badan pemusyawaratan desa.
"Dalam aturan Perda, meski Kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa. Namun, pemberhentian tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk," jelas Alboin.
Sementara itu, dalam pengusulan pemberhentian BPD hasil musyawarah badan pemusyawaratan dimaksud, Kepala desa akan menyampaikan hal tersebut melalui Camat kepada Bupati.
"Untuk usulan pemberhentian BPD, peresmian pemberhentian akan ditetapkan melalui keputusan Bupati," ujarnya.
Selain tentang pemberhentian perangkat desa dan usulan pemberhentian BPD, kedua Perda juga memuat pasal yang mengatur pengangkatan perangkat desa ASN maupun non ASN melalui keputusan Kepala Desa yang didasarkan atas rekomendasi tertulis Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Perdanya sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 November 2018," terang Kepala Bagian Hukum Perundangan Setdakab Taput, Alboin Butarbutar, Senin.
Disebutkan, peraturan daerah yang memuat kewenangan Kepala Desa untuk memberhentikan perangkat desa dan mengusulkan pemberhentian badan pemusyawaratan desa diatur dalam dua buah peraturan, yakni Perda nomor 08 tahun 2018 tentang pemerintahan desa, dan Perda nomor 07/2018 tentang badan pemusyawaratan desa.
"Dalam aturan Perda, meski Kepala desa dapat memberhentikan perangkat desa. Namun, pemberhentian tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk," jelas Alboin.
Sementara itu, dalam pengusulan pemberhentian BPD hasil musyawarah badan pemusyawaratan dimaksud, Kepala desa akan menyampaikan hal tersebut melalui Camat kepada Bupati.
"Untuk usulan pemberhentian BPD, peresmian pemberhentian akan ditetapkan melalui keputusan Bupati," ujarnya.
Selain tentang pemberhentian perangkat desa dan usulan pemberhentian BPD, kedua Perda juga memuat pasal yang mengatur pengangkatan perangkat desa ASN maupun non ASN melalui keputusan Kepala Desa yang didasarkan atas rekomendasi tertulis Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018