Kotapinang (Antaranews Sumut) – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengelar Bursa Inovasi Desa dalam upaya peningkatan pembangunan desa.
Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kholil Jufri Harahap di Kotapinang, Kamis, menyampaikan, kegiatan yang bertemakan datang, Komit, Tiru dan Maju sesuai dengan dasar Undang-undang No.6 tahun 2014.
Diantaranya, peningkatan desa tertinggal, renovasi desa sesuai peran pendamping desa lainnya.
Pihaknya berharap eleman masyarakat dapat memanfaatkan potensi desa dan dapat bekerja sama dengan OPD. “Sudah saya pantau sebanyak 52 desa yang ada, hanya 20 desa yang bisa bekerja sama,” ujarnya.
Ia menegaskan agar dana desa di gunakan dengan baik dalam rangka melaksanakan pembangunan serta menghindari atau mencegah timbulnya penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
“Saya minta kepada para Kades agar tidak bermain-main dengan ADD,” jelasnya.
Kosultan Wilayah 1 Sumatra Utara, Gunawan menyampaikan, lahirnya Undang-undang No. 14 Tahun 2016 Tentang Dana Desa kegunaannya agar para kepala desa mempunyai dana untuk membangun desa.
Menurutnya, di setiap desa mempunyai potensi untuk dikelola melalui Bursa Desa atau Bumdes. “Maka para kepala desa harus dapat melakukan peningkatan sumber daya masyarakatnya, budaya dan sosial untuk tata cara penggunaan dana desa,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kholil Jufri Harahap di Kotapinang, Kamis, menyampaikan, kegiatan yang bertemakan datang, Komit, Tiru dan Maju sesuai dengan dasar Undang-undang No.6 tahun 2014.
Diantaranya, peningkatan desa tertinggal, renovasi desa sesuai peran pendamping desa lainnya.
Pihaknya berharap eleman masyarakat dapat memanfaatkan potensi desa dan dapat bekerja sama dengan OPD. “Sudah saya pantau sebanyak 52 desa yang ada, hanya 20 desa yang bisa bekerja sama,” ujarnya.
Ia menegaskan agar dana desa di gunakan dengan baik dalam rangka melaksanakan pembangunan serta menghindari atau mencegah timbulnya penyimpangan yang dapat menyebabkan kerugian Negara.
“Saya minta kepada para Kades agar tidak bermain-main dengan ADD,” jelasnya.
Kosultan Wilayah 1 Sumatra Utara, Gunawan menyampaikan, lahirnya Undang-undang No. 14 Tahun 2016 Tentang Dana Desa kegunaannya agar para kepala desa mempunyai dana untuk membangun desa.
Menurutnya, di setiap desa mempunyai potensi untuk dikelola melalui Bursa Desa atau Bumdes. “Maka para kepala desa harus dapat melakukan peningkatan sumber daya masyarakatnya, budaya dan sosial untuk tata cara penggunaan dana desa,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018