Simalungun (Antaranews Sumut) - Bawaslu Kabupaten Simalungun menyelenggarakan pertemuan dengan pemangku kepentingan Pemilu tahun 2019, di Aula Siantar Hotel, Kota Pematangsiantar, Selasa.

Ketua Bawaslu setempat, Muhammad Choir Nazlan Nasution mengatakan, kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan tugas dan wewenang pihaknya dalam melakukan pengawasan di wilayah tugas.

Dikatakan, pada tahapan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dibuat dan dipasang tim para calon Legiskatif serta parpol masing-masing menjadi polemik.

Dalam tugas pengawasan, Bawaslu menemukan pelanggaran pemasangan APK, hanya saja, sesuai Peraturan KPU, tidak bisa melakukan penertiban, diserahkan kembali ke parpol dan Satpol Pamong Praja jika parpol tidak menurunkan.

"Ini yang perlu dipahami, Bawaslu dalam penindakan melakukan azas pencegahan, dan koordinasi dengan pihak terkait," sebutnya.

Dalam sosialisasi dengan sasaran peserta pengurus organisasi, dan pers, Bawaslu menghadirkan narasumber dari komisioner Bawaslu, KPU daerah dan Satpol Pamong Praja.

Diharapkan, kedepan, para pemangku kepentingan dan masyarakat serta parpol semakin memahami ketentuan Pemilu 2019.

Terkait penertiban APK, Sekretaris Satpol Pamong Praja, Anson Napitupulu mengatakan, pihaknya siap membantu tugas penyelenggara Pemilu dan kepolisian untuk kelancaran dan suksesnya Pemilu.

"Peran kami melekat, berkoordinasi, siap menertibkan sepanjang sesuai ketentuan," katanya.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018