Tanjungbalai, Sumut, 12/11 (Antara) - Diduga pengedar narkotika dan akan melakukan transaksi, seorang pria betintial "J" ditangkap jajaran Polsek Tanhungbalai Utara (TBU), Polres Tanjungbalai dengan barang bukti seberat 78,24 gram sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Senin, mengatakan, tersangka J (36 tahun) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjung Balai itu ditangkap pada Sabtu (10/11) sekitar pukul 23.00 di Jalan  Wib.

"J ditangkap petugas saat berada di Jalan Lintas Sei Kepayang, Kabupaten Asahan sesaat akan melakukan transaksi," ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, selain 78,24 gram sabu-sabu, dari tersangka petugas juga 
mengamankan barang bukti berupa dua unit HP lipat warna putih, 1 unit Sepeda Motor warna merah BK 2655 QAE dan 1 lembar STNK atas nama  Ramlan.

Kronologis singkat penangkapan berawal dari Informasi masyarakat kepada personil Polsek TBU bahwa di Jalan Lintas Sei Kepayang akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut ditindak lanjuti dan dibawah pimpinan Kapolsek TBU, Kanit Reskrim bersama personil TBU mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan, dari tersangka petugas menemukan barang-bukti berupa sabu, HP, sepeda motor dan STNK.

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IW yang beralamat di sekitar Jajalan Sudirman, Kilometer 3 Kota Tanjungbalai.

"Petugs masih melakukan pendalaman terhadap tersangka J dan sedang berupaya mengejar IW yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres AKBP Irfan Rufai.***2***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018