Kotapinang (Antaranews Sumut) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah membayarkan Rp5,5 Milyar klaim peserta hingga bulan Agustus.

“Hingga Agustus 2018, klaim JHT yang dibayarkan sebesar Rp5,27 M. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) sudah dibayarkan Rp300 juta yakni 12 orang, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp8,4 juta, dan Jaminan Pensiun Rp18,4 juta,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kabupatenupaten Labuhanbatu Selatan, M. Syahrul di Kotapinang, Jumat.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut adalah pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menempati porsi terbesar yakni Rp5,27 milyar.

Jika mengacu pada 2017 lalu, besar klaim yang dibayarkan tersebut mengalami penurunan selanjutnya pada 2017 total klaim yang dibayarkan mencapai Rp15 milyar. 

“Dengan kemudahaan layanan yang diberikan, kini peserta khususnya di Kabupatenupaten Labuhanbatu Selatan menjadi lebih mudah dalam mengajukan klaim dan prosesnya cepat,” katanya.

Hingga saat ini ada 716 perusahaan di Kabupatenupaten Labuhanbatu Selatan yang telah menyertakan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, sekarang ini sudah 15.910 pekerja di Kabupatenupaten Labuhanbatu Selatan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami mengharapkan dukungan semua pihak, sehingga seluruh pekerja di daerah ini terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Terpisah, Manajemen RS Nur’aini Kotapinang memastikan akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada pasien peserta BPJS Kesehatan, meski beberapa bulan ini klaim belum dibayarkan.

Belum dibayarkannya klaim tersebut menyebabkan perekonomian rumah sakit menjadi terganggu. Padahal, rumah sakit swasta sangat bergantung pada ekonomi.

“Operasional rumah sakit swasta berasal dari sistem ekonominya. Jika mandek, maka akan berimbas pada pelayanan. Tapi insya Allah kami akan tetap memberikan pelayanan terbaik dan peserta BPJS Kesehatan tetap dilayani secara baik,” kata Direktur RS Nur’aini Kotapinang, dr. Dedi Nasution.

Pihaknya mengaku tidak khawatir terkait keterlambatan pencairan dana pengganti tersebut. Sebab, BPJS Kesehatan akan menanggung denda 1 persen dari total dana pengganti yang diklaim setiap bulannya. 
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018