Langkat, (Antaranews Sumut) - Operasi Zebra Toba 2018 yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menindak 2.238 pelanggar baik ditilang maupun diberikan teguran.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas AKP Rikki Ramadhan, di Stabat, Kamis, menyampaikan penindakan dan teguran yang ada itu dari mulai 30 Oktober-6 November 2018, yang dilaksanakan diwilayah hukum Polres Langkat.

AKP Rikki menjelaskan untuk tilang sebanyak 1.607 lembar yang dikeluarkan, karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendera sepeda motor, kenderaan roda empat maupun juga truk yang melintas.
 
Diantaranya tidak memakai helm, tidak membawa SIM, STNK, dan berbagai kelengkapan kenderaan lainnya, sehingga penindakan tegas dilakukan oleh petugas yang sedang melaksanakan Opearsi Zebra Toba dilapangan.   

Sementara 631 lainnya, oleh petugas diberikan berupa teguran saat mereka diperiksa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, ungkapnya.

Kasat Lantas juga menyampaikan imbauan agar para pengemudia kenderaan yang hendak bepergian, sebelum berangkat kiranya memeriksa seluruh kelengkapan surat kenderaannya termasuk berbagai perlengkapan lainnya seeprti helm, untuk pengendera sepeda motor.

Demikian juga untuk kenderaan pribadi maupun truk, agar melengkapi surat sebelum bepergian dan melakukan aktifitas, agar petugas tidak melakukan tilang ataupun teguran terhadap para pelanggar disiplin.

"Kita ingin agar pengendera maupun pemilik kenderaan mematuhi aturan berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, kenyamanan, baik terhadap diri kita sendiri maupun para pengendera lainnya," katanya.

Untuk itu patuhilah seluruh kelengkapan berlalu lintas bila hendak keluar dari rumah untuk bepergian, ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018