Langkat, (AntaraNews Sumut) - Sebanyak 10 nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih ditahan oleh polisi Diraja Malaysia di Pulau Penang. Mereka ditangkap karena diduga melanggar batas laut ketika mencari ikan diperairan Selat Malaka.
     
Hal itu disampaikan Fatimah, di Pangkalan Brandan, Jumat, yang merupakan istri salah seorang nelayan yang kini masih menjalani hukuman di penjara Pulau Penang Malaysia.
     
Fatimah menyampaikan ke 10 orang nelayan tradisional itu merupakan warga Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Brandan Barat.
     
Dimana lima orang diantaranya ditangkap pada bulan September 2018 yang lalu dan telah di vonis hukuman kurungan penjara selama lima bulan, katanya.
     
Sedangkan lima orang lainnya ditangkap bulan April 2018 yang lalu dan telah bebas, namun kelimanya masih beraad di barak penampungan sementara di Malaysia, karena belum dipulangkan oleh Pemerintah Indonesia.
     
"Kami meminta bantuan kepada anggota DPD RI Parlindungan Purba agar bisa membantu untuk mengurus para nelayan yang masih berada disana," ujarnya. 
     
Anggota DPD Republik Indonesia Parlindungan Purba mengatakan pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan Konsulat Jenderal Indonesia di Malaysia serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk segera membantu proses pemulangan nelayan tradisional asal Langkat itu.
     
Pihaknya juga berjanji agar tapal batas laut antara Indonesia dan Malaysia, dapat diperjelas untuk menghindari terjadinya prostiwa penangkapan terhadap nelayan tradisional asal Langkat oleh Polisi Diraja Malaysia.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018